Loading…
Kembali
LAYANAN BIDANG Urusan Kepegawain dan Hukum Kankemenag SBT
( Non One Day Service )
1. Izin Belajar dan Tugas Belajar
Pelaksana
: Urusan Kepegawaian
Lama
: 2 Hari
Biaya
: Rp 0
Persyaratan
A. Surat Permohonan
B. Berstatus Sebagai pegawai Negeri Sipil
C. Sehat Jasmani dan Rohani
D. SKP 2 Tahun terakhir bernilai " Baik "
E. Tidak Perna di jatuhi Hukuman Disiplin dalam 1 Tahun terakhir
F. Batas Usia Maksimal 10 Tahun sebelum Pensiun
G. Perguruan Tinggi tempat belajar merupakan perguruan tinggi yang terakreditasi
H. Program Studi yang akan ditempuh relevan dangan tugas dan fungsi Kementrian Agama
I. SK CPNS
J. SK PNS
K. KARPEG
L. SK pangkat terakhir
M. Surat Ketarangan dari Perguruann Tinggi yang Menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebgai mahasiswa
N. Jadwal perkuliahan dari perguruang Tinggi
O. Profil Perguruan Tinggi termasuk Alamat lengkap perguruan tinggi yang menggambarkan radius lokasi penguruan tinggi
2. Kordinasi dan Konsultasi
Pelaksana
: Kepegawaian kankemenag SBT
Lama
: 2 Hari
Biaya
: Rp 0
Persyaratan
KTP
3. Pengusulan kenaikan Fungsional
Pelaksana
: Urusan Kepegawaian
Lama
: 2 Hari
Biaya
: Rp 0
Persyaratan
A. Foto Copy SK CPNS ( 4 rangkap )
B. Foto Copy SK PNS ( 4 rangkap )
C. Foto Copy SK Pangkat Terakhir ( 4 rangkap )
D. Foto Copy Berkala Terakhir ( 4 rangkap )
E. FOto Copy Kartu Pegawai ( Karpeg ) ( 4 rangkap )
F. Foto Copy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan ( 4 rangkap )
G. Foto Copy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan ( 4 rangkap )
H. Foto Copy Berita Acara Sumpah Jabatan ( 4 rangkap )
I. Foto Copy berita acara pelantikan ( 4 rangkap )
J. Surat pernyataan mernduduki jabatan ( 4 rangkap )
K. Surat Pernyataan telah melaksankan tugas ( 4 rangkap )
L. surat pernyataan pelantikan ( 4 rangkap )
M. SKP 2 tahun terakhir ( 4 rangkap )
N. RPP dan Silabus ( 1 rangkap )
O. Bukti Fisik penetapan Angka Kredit ( 1 rangkap )
P. Karya tulis Ilmia ( 2 judul )
Q. DUPAK bagi Golongan III
4. Pengusulan Kenaikan pangkat Struktural
Pelaksana
: Urusan Kepegawaian
Lama
: 2 Hari
Biaya
: Rp 0
Persyaratan
A. Foto Copy SK CPNS ( 4 rangkap )
B. Foto Copy SK PNS ( 4 rangkap )
C. Foto Copy SK Pangkat Terakhir ( 4 rangkap )
D. Foto Copy Berkala Terakhir ( 4 rangkap )
E. FOto Copy Kartu Pegawai ( Karpeg ) ( 4 rangkap )
F. Foto Copy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan ( 4 rangkap )
G. Foto Copy Berita Acara Sumpah Jabatan ( 4 rangkap )
H. Foto Copy berita acara pelantikan ( 4 rangkap )
I. Surat pernyataan mernduduki jabatan ( 4 rangkap )
J. Surat Pernyataan telah melaksankan tugas ( 4 rangkap )
K. surat pernyataan pelantikan ( 4 rangkap )
L. SKP 2 tahun terakhir ( 4 rangkap )
M. Daftar Riwayat Pekerjaan ( 4 rangkap )